JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah perwakilan dari massa buruh yang hari ini berunjuk rasa di kawasan Medan Merdeka diterima masuk ke Balai Kota, Rabu (8/12/2021).
Massa buruh menghendaki audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, mereka diberi tahu bahwa Anies tidak ada di tempat.
Sesaat setelah perwakilan buruh masuk ke Balai Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andriyansyah beserta jajarannya menyusul.
Para buruh menagih janji Anies Baswedan soal UMP DKI 2022. Hal itu tercantum dalam surat yang dilayangkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Surat itu bertanggal 6 Desember 2021 dan ditujukan kepada Anies.
“Menuntut kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Desember 2021 merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMP 2022, sesuai dengan janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada tanggal 29 November 2021, di hadapan ribuan peserta aksi dan diliput olehberbagai media di depan Balai Kota DKI Jakarta,” tulis diktum nomor 3 surat tersebut.
Sebagai informasi, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935, naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun lalu.
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan, karena didasarkan pada perhitungan yang rumusnya sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.
Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja meminta agar formula perhitungan UMP DKI dievaluasi karena menghasilkan besaran upah yang terlalu kecil dan tidak berkeadilan.
Kepada Kompas.com usai berdialog dengan buruh pada unjuk rasa 29 November lalu, Anies mengaku tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan soal UMP DKI 2022.
SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru.
"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situ lah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies.
"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/16041381/tagih-anies-revisi-ump-dki-2022-perwakilan-massa-buruh-diterima-audiensi