Mereka melayangkan surat kepada Anies bertanggal 6 Desember 2021, diteken oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Permintaan revisi itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kebijakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang berdampak luas ditangguhkan.
Buruh menganggap, penetapan UMP 2022 merupakan kebijakan yang berdampak luas.
Namun, hingga kini belum ada revisi soal besaran UMP 2022.
"Sehubungan munculnya polemik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang oleh pemerinah ditafsirkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan pelaksanaannya masih tetap berlaku termasuk pengaturan mengenai ketenagakerjaan," demikian isi surat KSPI dan KSPSI untuk Anies.
KSPI dan KSPSI kemudian mengajukan beberapa argumen dan tuntutan kepada Anies, sebagai serikat yang mewakili jutaan buruh di Indonesia sekaligus salah satu pemohon uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.
Berikut isi lengkapnya:
1) Dalam penafsiran kami, Putusan Nomor 91/PUU-XVlIl/2020 harus dimaknai bahwa aturan ketenagakerjaan dalam UUCK dan peraturan turunannya tidak boleh dilaksanakan karena sektor ketenagakerjaan tergolong sebagai kebijakan strategis dan berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam naskah akademik dan materi muatan undang-undang a quo.
2) Terkait kebijakan upah minimum tahun 2022, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak dapat mendasarkan pada norma UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, melainkan harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
3) Menuntut kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Desembet 2021 untuk merevisi surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sesuai dengan janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada tanggal 29 November 2021 dlhadapan rlbuan peserta aksi dan diliput oleh berbagai media didepan Balai kota DKI Jakarta
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/16302001/ini-isi-lengkap-surat-massa-buruh-ke-anies-tagih-revisi-ump-dki-jakarta