TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak yang juga figur publik Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahmuriadin. Dia didampingi anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib.
Dalam agenda sidang pembacaan vonis itu, Cynthiara Alona hadir secara virtual. Dia kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Saat vonis dibacakan oleh majelis hakim, Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam menangis tersedu-sedu.
Dia tampak menyeka tangisannya dengan selembar kain berwarna putih.
Karena Cynthiara menangis, Hakim Ketua Mahmuriadin kemudian bertanya apakah dia mendengar vonisnya atau tidak.
"Saya dengar, Yang Mulia," ucap Cynthiara.
"Saya mendapatkan keadilan," sambung dia.
Kuasa hukum Cynthiara, Kasman Ely, mengaku tidak mengetahui apakah kliennya menangis karena bahagia atau sedih dengan vonis tersebut.
"Saya enggak tahu menangis karena apa. Saya enggak tahu," ucapnya, ditemui usai persidangan, Rabu.
Kasman berujar, pihaknya belum menentukan apakah bakal mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Pihak kuasa hukum hendak berkonsultasi terlebih dulu dengan Cynthiara.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan klien kami, ibu Cynthiara Alona. Dan selanjutnya, kita mengambil sikap," kata Kasman.
Menurut dia, Cynthiara selama ini sudah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya selama 8 bulan.
Dengan demikian, Cynthiara tinggal menjalani hukuman penjara selama dua bulan lagi.
Arief Budi yang juga menjabat sebagai Humas PN Tangerang sebelumnya berujar, pihaknya memvonis Cynthiara hanya selama 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya.
"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.
Arief berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.
Katanya, Cynthiara juga tidak mengenali para korban itu atau pun menerima keuntungan dari adanya aksi prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.
"Alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima (keuntungan) sewa hotel," urai Arief.
Oleh karena itu, majelis hakim memutus Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.
Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/17050321/menangis-divonis-10-bulan-penjara-cynthiara-alona-saya-dapat-keadilan