Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Jeff Smith memesan sebanyak 50 buah LSD secara daring untuk digunakan di lokasi penangkapan.
Dari situ, penyidik mengetahui bahwa 48 di antaranya telah dikonsumsi oleh Jeff Smith sebelum akhirnya diciduk kepolisian pada Rabu malam sekitar pukul 18.30 WIB.
"Tadi sudah disampaikan LSD yang dipesan itu 50 sebenarnya, dan ini sudah dihabiskan 48 buah," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Saat ditangkap, kata Zulpan, penyidik menemukan dua buah LSD yang sedang dikonsumsi oleh Jeff Smith dengan cara menempelkannya di atas lidah.
"Kemudian tersisa dua itu juga dalam keadaan mengonsumsi. Jadi positif penggunaan narkoba dan juga ada barang bukti yang diamankan," ungkap Zulpan.
Untuk diketahui, Jeff Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Dia kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu kemarin.
Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu rumah di kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat.
Bukan kali pertama
Sebelumnya, Jeff Smith pernah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 15 April 2021. Dia ditangkap saat berada di basecamp manajemen yang berada kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dari penangkapan Jeff Smith.
"Diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram, kemudian satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dalam tas ransel," kata Ady saat itu.
Selain ganja kering, penyidik juga menemukan cairan liquid tembakau sintetis yang diketahui milik Jeff Smith.
"Kemudian dua botol berisikan cairan liquid (cairan) vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau," ungkap Ady.
Ady menambahkan, kala itu polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
Dalam kasus tersebut, Jeff divonis hukuman lima bulan penjara. Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/09/12272201/polisi-jeff-smith-sudah-konsumsi-48-narkoba-lsd