JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum menetapkan artis sinetron Jeff Smith sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Jeff Smith.
Hal itu dilakukan guna mengungkap jaringan pengedar dan pemasok narkoba jenis LSD yang dibeli oleh pesinetron tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan jaringan, pemasok, dan sebagainya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Meski begitu, Zulpan menyebut bahwa penyidik akan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jeff Smith.
"Yang jelas Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009," kata Zulpan.
Untuk diketahui, pesinetron Jeff Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Dia kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/12/2021).
Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu rumah di kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat.
"Kemarin pada Kamis (8/12/2021) tepatnya pukul 18.30 WIB. Dia ditangkap di jalan Kelapa blok G4 nomor 11 Depok. Ini di rumah," ungkap Zulpan kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Zulpan, Jeff Smith diketahui menggunakan narkoba jenis LSD.
"Ini cara pemakaian ditempel di lidah kemudian dampak yang ditimbulkan halusinasi dan sebagainya," kata Zulpan.
Bukan kali pertama
Sebelumnya, Jeff Smith sudah pernah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (15/4/2021). Dia ditangkap saat berada di basecamp management yang berada kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dari penangkapan Jeff Smith.
"Diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram, kemudian satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dalam tas ransel," kata Ady dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Selain ganja kering, kata Ady, penyidik juga menemukan cairan liquid tembakau sintetis yang diketahui milik Jeff Smith.
"Kemudian dua botol berisikan cairan liquid (cairan) vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau," ungkap Ady.
Ady menambahkan, kala itu polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
Dalam kasus ini, Jeff dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/09/12522551/masih-pendalaman-polda-metro-jaya-belum-tetapkan-jeff-smith-tersangka
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan