Salin Artikel

Masih Pendalaman, Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Jeff Smith Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum menetapkan artis sinetron Jeff Smith sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Jeff Smith.

Hal itu dilakukan guna mengungkap jaringan pengedar dan pemasok narkoba jenis LSD yang dibeli oleh pesinetron tersebut.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan jaringan, pemasok, dan sebagainya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Meski begitu, Zulpan menyebut bahwa penyidik akan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jeff Smith.

"Yang jelas Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009," kata Zulpan.

Untuk diketahui, pesinetron Jeff Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Dia kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/12/2021).

Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu rumah di kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat.

"Kemarin pada Kamis (8/12/2021) tepatnya pukul 18.30 WIB. Dia ditangkap di jalan Kelapa blok G4 nomor 11 Depok. Ini di rumah," ungkap Zulpan kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Zulpan, Jeff Smith diketahui menggunakan narkoba jenis LSD.

"Ini cara pemakaian ditempel di lidah kemudian dampak yang ditimbulkan halusinasi dan sebagainya," kata Zulpan.

Bukan kali pertama

Sebelumnya, Jeff Smith sudah pernah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (15/4/2021). Dia ditangkap saat berada di basecamp management yang berada kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dari penangkapan Jeff Smith.

"Diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram, kemudian satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dalam tas ransel," kata Ady dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).

Selain ganja kering, kata Ady, penyidik juga menemukan cairan liquid tembakau sintetis yang diketahui milik Jeff Smith.

"Kemudian dua botol berisikan cairan liquid (cairan) vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau," ungkap Ady.

Ady menambahkan, kala itu polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.

Dalam kasus ini, Jeff dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/09/12522551/masih-pendalaman-polda-metro-jaya-belum-tetapkan-jeff-smith-tersangka

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Trotoar Pasar Induk Cibitung Penuh Sampah, Pejalan Kaki: Kalau Lewat Harus Tahan Napas

Trotoar Pasar Induk Cibitung Penuh Sampah, Pejalan Kaki: Kalau Lewat Harus Tahan Napas

Megapolitan
Kronologi Perempuan Ditabrak Pacar di Kebayoran Akibat Cemburu Buta

Kronologi Perempuan Ditabrak Pacar di Kebayoran Akibat Cemburu Buta

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Belum Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Menular Jelang Idul Adha 2023

Dinas KPKP DKI Belum Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Menular Jelang Idul Adha 2023

Megapolitan
Sampah Berserakan di Trotoar Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Pun 'Mengalah'

Sampah Berserakan di Trotoar Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Pun "Mengalah"

Megapolitan
Waria Curi Mobil Teman Kencan di Jakarta Barat, Hendak Dibawa Kabur ke Padang

Waria Curi Mobil Teman Kencan di Jakarta Barat, Hendak Dibawa Kabur ke Padang

Megapolitan
Kebakaran Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, 5 Sekuriti Dilarikan ke RS

Kebakaran Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, 5 Sekuriti Dilarikan ke RS

Megapolitan
Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan

Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan

Megapolitan
Mal Lippo Ekalokasari Bogor Kebakaran, Damkar: Sumber Api dari Gudang Berkas

Mal Lippo Ekalokasari Bogor Kebakaran, Damkar: Sumber Api dari Gudang Berkas

Megapolitan
Warung Mi Ayam dan Warkop Habis Terbakar di Kwitang, Satu Pegawai Terluka

Warung Mi Ayam dan Warkop Habis Terbakar di Kwitang, Satu Pegawai Terluka

Megapolitan
Area Sekolah Sumbang Kemacetan di Condet karena Banyak Antar-Jemput dengan Mobil

Area Sekolah Sumbang Kemacetan di Condet karena Banyak Antar-Jemput dengan Mobil

Megapolitan
Jalur Transjakarta Mendadak Alih Fungsi Imbas Ribuan Nakes Demo di Depan DPR

Jalur Transjakarta Mendadak Alih Fungsi Imbas Ribuan Nakes Demo di Depan DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Perketat Izin Pemasok Hewan Kurban ke Jakarta

Pemprov DKI Perketat Izin Pemasok Hewan Kurban ke Jakarta

Megapolitan
Dinas KPKP DKI: 78 Pemasok Hewan Kurban Minta Izin Buat Distribusi ke Pedagang

Dinas KPKP DKI: 78 Pemasok Hewan Kurban Minta Izin Buat Distribusi ke Pedagang

Megapolitan
Ratusan Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Ragunan, Pengendara: Enggak Mau Menyumbang Banyak Polusi

Ratusan Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Ragunan, Pengendara: Enggak Mau Menyumbang Banyak Polusi

Megapolitan
Polisi Tangkap Waria yang Bawa Kabur Mobil dan Uang Pelanggannya di Tambora

Polisi Tangkap Waria yang Bawa Kabur Mobil dan Uang Pelanggannya di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke