Kebijakan yang sama berlaku untuk para murid dan orangtua murid.
“Mengimbau kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orangtua peserta didik untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam Surat Edaran Nomor 84/SE/2021.
Di samping itu, dalam beleid yang diteken pada 6 Desember 2021 itu, Nahdiana menetapkan bahwa tanggal pembagian rapor dimundurkan.
“Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember 2021 pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 ditunda/dimundurkan menjadi tanggal 3 Januari 2022, bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022,” tulisnya.
Untuk itu, guru dan tenaga kependidikan di sekolah juga belum dapat menerima cuti.
Nahdiana menyatakan, pemberian dan persetujuan cuti selama libur Natal dan Tahun Baru untuk guru dan tenaga kependidikan ditunda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/10/17582261/pemprov-dki-minta-guru-murid-hingga-orangtua-tak-mudik-selama-libur-natal