Sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, hari ini.
Pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Angelo memang tidak mudah. Perkara tersebut baru diproses setahun sejak laporan kepolisian dibuat hingga akhirnya kini berproses di pengadilan.
Angelo Sempat Dipenjara
Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia sendiri kelola.
Angelo sempat ditahan pada 2019 silam, namun berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.
Polisi juga mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban.
Angelo Membuka Panti Asuhan Baru
Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.
Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019 lalu.
Ada 1 korban dan 3 saksi korban. Korban, misalnya, pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara lain korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo juga pernah mencabuli korban di dalam mobil angkot.
Kala itu, Angelo dan beberapa anak sedang hendak cukur rambut.
"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.
Angelo bahkan mendapat julukan sebagai "sang kelelawar malam" karena ia sering "berburu" anak-anak panti pada malam hari.
Para korban jarang yang berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai "bruder", sedangkan anak-anak itu sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.
Pada persidangan yang digelar September 2021, jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli, sehingga hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan kepadanya mencapai 20 tahun.
Judianto Simanjuntak berharap agar nantinya Angelo dituntut dengan hukuman maksimum sesuai dakwaan yang dia terima. Hukuman itu dianggap adil atas apa yang telah diperbuat Angelo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/11513651/kilas-balik-kasus-pencabulan-oleh-bruder-angelo-di-panti-asuhan-depok