TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus kaburnya narapida berinisial A dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, masih diselimuti misteri hingga Senin (13/12/2021).
Narapidana kasus narkotika itu kabur pada Rabu (8/12/2021) melalui tempat pencucian cuci mobil yang dikelola Lapas Kelas I Tangerang.
Kabag Humas Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti enggan membeberkan berapa lama sisa masa hukuman yang harus dijalani A.
Diketahui, A baru menjalani hukuman penjaranya selama lima tahun di Lapas Kelas I Tangerang.
"Dia sudah menjalani (hukuman penjara) lima tahun. Kan itu bagian dari pemeriksaan, total pidananya berapa, ini sedang dibagian pemeriksa," ujar Rika melalui sambungan telepon, Senin.
Rika juga belum bisa membeberkan identitas A dari narapidana yang kabur. Dia berdalih akan memeriksa hal tersebut terlebih dahulu.
"Saya cek dulu ya," kata dia.
Rika hanya menyampaikan, A kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu siang pekan lalu.
"Iya (A kabur pada siang hari), sementara ini gitu. Tapi nanti penjelasan riilnya setelah selesai pemeriksaan, Insya Allah enggak beberapa lama lagi," urai dia.
Misteri kaburnya A juga tampak dari sejumlah pernyataan Plh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi.
Saat ditanya soal kronologi bagaimana A dapat kabur dari lapas, ia enggan untuk mengungkapkannya.
Dia berdalih, data yang dimiliki soal kronologi kaburnya A saat ini belum lengkap.
"Kita lagi fokus pencarian, nanti aja (mengungkap kronologi) kalau si A sudah ketangkap. Biar datanya lebih komplit, ini kan belum jelas," kata Nirhono.
Nirhono juga enggan mengungkapkan waktu tepatnya A kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Lagi-lagi dia berdalih bahwa data yang dimiliki belum lengkap.
"Kita saat ini lagi melakukan pencarian, kita fokus itu dulu. Kalau sudah ketangkap kan kita bisa menggali lagi informasinya seperti apa," tutur dia.
Saat ditanya bagaimana A dapat kabur dari pencucian mobil itu, Nirhono enggan mengungkapkan.
Ia berdalih bahwa pihaknya sedang fokus diperiksa Inspektorat.
"Kita fokus inspektorat ini. Kita data yang disampaikan nanti berbeda dengan Inspektorat, yang jelas (A) lari," tutur dia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, A kabur melalui tempat pencucian mobil yang berada di dekat Lapas Kelas I Tangerang.
Dengan demikian, dia tidak kabur dengan cara melompat dari dalam lapas.
"Jadi bukan kabur dari dalem, lompat tembok," kata Agus pada awak media, Senin.
"Jadi keluar di pencucian mobil, lari, gitu," sambung dia.
Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap bagaimana tepatnya cara A kabur.
Menurut dia, A memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cucian mobil, A juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/18075971/napi-kabur-dari-lapas-tangerang-baru-5-tahun-dipenjara-dan-lari-lewat