Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
"Yang pasti gini, jelas adanya pelanggaran SOP, khususnya yang dilakukan petugas," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Dia menyebutkan, Kemenkumham pasti bakal memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar SOP.
Sanksi yang akan diberikan bisa jadi adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
"Pasti akan (ada) tindakan tegas. Tindakan tegas yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat," kata Rika.
Meski demikian, pihaknya masih memeriksa terlebih dahulu soal kaburnya A dari Lapas Kelas I Tangerang.
Dia mengeklaim, Kemenkumham tidak menoleransi pegawai yang melakukan pelanggaran, terkhusus melanggar SOP.
"Kami sendiri jelas berkomitmen, tidak menolerir segala, semua hal, yang terkait dengan pelanggaran, apa lagi pelanggaran SOP," tutur Rika.
Adanya pelanggaran SOP yang menjadi penyebab kaburnya A dari Lapas Kelas I Tangerang membuat pihaknya mengevaluasi beberapa hal, mulai dari penerapan sistem hingga kinerja petugas.
"Baik itu pelaksanaan sistem mau pun oknum-oknum (petugas) yang melakukan pelanggaran, ya itu akan menjadi evaluasi," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, A kabur dengan lari dari tempat pencucian mobil yang berada di dekat Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/12/2021).
Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap soal cara A kabur.
Namun, menurut Agus, A memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cuci mobil, A juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/18283621/napi-kabur-dari-lapas-tangerang-kemenkumham-pasti-ada-petugas-langgar-sop