Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pemilik dan manajemen kafe tersebut juga sudah ganti.
Satpol PP DKI Jakarta telah mencabut segel kafe tersebut setelah pemiliknya berganti.
"Kami cabut (segel) karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings, punya yang lain. Tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda. Dan itu bukan punya Holywings, dia kan sewa tempat," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/12/2021), dikutip Antara.
Arifin menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan perangkat daerah lainnya terkait pencabutan izin usaha Holywings Kemang.
Kafe tersebut buka dengan nama The Garrison Kemang setelah pemiliknya mengurus izin usaha. Pergantian kepemilikan ini dinilai tidak menyalahi aturan.
"Akta pendirian perusahaannya sudah lengkap. Jadi tidak bisa melarang orang berusaha," kata Arifin.
"Perizinan sudah dimiliki, kepemilikan usahanya sudah berbeda. Satpol PP mencabut segelnya," imbuh dia.
Pada awal September 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai karena dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Ibu Kota.
Holywings Kemang diduga menimbulkan kerumunan dan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.
Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola.
Sebelumnya, pemilik akun Instagram @jkt.spot mengunggah foto penampakan The Garrison Kemang pada Sabtu (11/12/2021). Warganet pun berkomentar bahwa kafe tersebut merupakan tempat yang sama dengan Holywings Kemang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/19463721/holywings-kemang-yang-disegel-buka-lagi-dengan-nama-baru-pemiliknya-juga