TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus narkotika berinisial A kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Hingga kini sejumlah misteri masih menyelimuti. Sebab, hingga Senin (13/12/2021), belum diketahui kronologi aksi pelarian itu.
Berikut merupakan rangkuman fakta sementara kaburnya A:
Kabur lewat tempat cuci mobil
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Agus Toyib mengatakan, A kabur melalui tempat pencucian mobil.
Dia tidak kabur dengan cara melompat dari dalam lapas.
"Jadi bukan kabur dari dalem, lompat tembok," ungkapnya, Senin.
"Jadi keluar di pencucian mobil, lari, gitu," sambung dia.
Sebagai informasi, lokasi pencucian mobil tersebut berada tepat di depan Lapas Kelas I Tangerang.
Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap bagaimana tepatnya cara A kabur.
Menurut dia, A memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cucian mobil, A juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, Plh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi berujar bahwa polisi tengah melakukan pencarian terhadap A.
"Kami sedang melakukan pencadian, pihak kepolisian, semua segera tercapai dan tertangkap kembali," ucapnya.
Dia mengatakan, kepolisian yang bekerja sama denga Lapas Kelas I Tangerang adalah Polda Riau.
Dalam kesempatan itu, Nirhono enggan untuk membeberkan kronologi lengkap bagaimana A dapat kabur dari Lapas Kelas I Tangerang itu.
A sempat kunjungi istrinya
Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman berujar, sebelum melarikan diri ke tempat yang tak diketahui, A sempat mengunjungi istrinya.
"Kami sudah lakukan pencarian, yang pertama ke rumah istrinya. Informasinya seperti itu, dia (A) menjenguk istrinya yang sedang sakit," tuturnya, Senin.
Tubagus menyatakan, Kemenkumham sudah memeriksa istri A berkait kasus suaminya kabur dari lapas. Namun, dia belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap istri A.
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi untuk mencari A di sejumlah lokasi. Salah satunya adalah tempat tinggal A di Aceh.
2 napi kabur dari Lapas Tangerang
Sebagaimana diketahui, dalam waktu 1,5 tahun terakhir ini ada dua narapidana yang mampu kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Selain A, warga negara China yang merupakan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Antoni (53) kabur pada 14 September 2020.
Saat ditanya apakah tidak ada peningkatan pengawasan terhadap para narapidana di Lapas Tangerang, Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengeklaim bahwa hal itu sudah dilakukan.
"Kalau peningkatan pengawasan sudah dilakukan, selalu dilakukan," ucap dia.
Akan tetapi, berdasarkan kasus kaburnya A, Rika tak menampik bahwa memang ada beberapa hal yang harus dievaluasi, mulai dari pelaksanaan sistem hingga petugas.
Kata dia, pasti akan ditemukan petugas yang melakukan pelanggaran berkait A bisa kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Kemenkumham, imbuh Rika, nantinya akan memberikan sanksi terhadap petugas yang melakukan pelanggaran itu.
"Bagian dari evaluasi itu adalah dilakukan punishment terhadap petugas yang melakukan pelanggaran. Itu bagian dari evaluasi," tuturnya.
Periksa pejabat lapas
Tubagus berujar, pejabat di Lapas Kelas I Tangerang diperiksa atas kasus kaburnya A pada Senin kemarin.
Katanya, pejabat di lapas itu yang diperiksa tak hanya Nirhono Jatmokoadi saja.
Dia tidak mengungkapkan jumlah pejabat Lapas Kelas I Tangerang yang diperiksa.
Selain pejabat, Kemenkumham juga memeriksa beberapa petugas lain yang terkait.
Kata Tubagus, petugas yang mengawal saat A dan narapidana lainnya sedang berada di tempat pencucian mobil pada Rabu pekan lalu turut diperiksa.
"Petugas piket, petugas jaga, petugas yang kawal mereka (A dan narapidana lainnya), KPLP, Kalapas diperiksa. Banyak. Hampir semua bidang diperiksa," urainya.
Kemenkumham turut memeriksa para narapidana di Lapas Kelas I Tangerang yang berada di tempat pencucian mobil saat itu.
Nirhono membenarkan adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kemenkumham itu.
"Iya, teman-teman lagi diperiksa (Inspektorat Kemenkumham)," katanya.
Menurut Nirhono, Inspektorat Kemenkumham juga kemungkinan bakal memeriksa narapidana lain yang berada di lapas tersebut.
Pemeriksaan tersebut sepenuhnya bergandung pada kehendak Inspektorat Kemenkumham.
Dia mengeklaim, pemeriksaan oleh Inspektorat Kemenkumkan tersebut tidak menghentikan upaya pencarian terhadap A yang berhasil lolos dari jeruji besi Lapas Kelas I Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/14/08534661/kasus-napi-kabur-dari-lapas-tangerang-lari-lewat-tempat-cuci-mobil-lalu