JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria ditemukan tewas di lantai dua rumahnya di Jalan Krida Raya, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) pagi.
Jenazah ditemukan dengan sejumlah luka tusuk. Pria berinisial YM (31) diketahui sebagai penyadang tunarungu.
Pada saat jenazah ditemukan, barang-barang korban seperti sepeda motor, ponsel, dan dompet korban juga raib.
Dibunuh kenalannya
Polisi mengatakan, pembunuh YM merupakan kenalan dari korban.
Pelaku seorang pria berinisial AS (20) yang dikenal korban melalui aplikasi MiChat pada 30 November 2021.
"Setelah kenalan, mereka membuat janji. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Setelah itu, lanjut Zulpan, keduanya hampir setiap hari melakukan hubungan badan di rumah korban.
"Biasanya tersangka menginap di situ. Pagi hari pulang, malam kembali," ujar Zulpan.
Motif pembunuhan disertai pencurian
Pada Rabu (8/12/2021) atau sehari sebelum kejadian, pelaku mendengar bahwa orangtua korban sedang sakit dan akan dibawa ke rumah sakit.
"Sehingga di rumah tidak ada orang. Nah di situlah muncul niat tersangka untuk menguasai barang korban sehingga kasus ini motifnya adalah tersangka ingin menguasai barang korban," tutur Zulpan.
Keesokan harinya, pelaku membunuh korban setelah keduanya melakukan hubungan badan.
"Tersangka menghabisi korban dengan menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," ujar Zulpan.
Setelah itu, pelaku kabur dan membawa motor, kalung perak, cincin, uang tunai Rp 500.000, hingga ponsel.
Korban sempat melawan
Perwira Unit I Subdit 5 Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Dimitri Mahendra mengatakan, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku sebelum terjadi penusukan.
"Ada perlawanan juga dari korban dan sempat menggigit tangan dari pelaku, kemudian pelaku membekap korban lagi dan menusuk sebanyak 11 kali," kata Dimitri saat rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Senin kemarin.
Dimitri menyebutkan, korban dibunuh menggunakan pisau dapur yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.
"(Pisau) ditaruh di bawah lemari, kemudian setelah hubungan intim, melihat korban sudah mulai lemas, pelaku melakukan penusukan terhadap korban," ujar Dimitri.
"Empat tusukan pertama itu pisau mengalami bengkok, kemudian sama pelaku diluruskan lagi dan ditusukkan kembali ke badan korban," tutur Dimitri.
Adapun pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/14/09110641/fakta-fakta-pria-tunarungu-tewas-dengan-sejumlah-luka-tusuk-di-kemayoran