Salin Artikel

Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Akui Ada Penyimpangan Prosedur oleh Petugas

TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut melakukan penyimpangan prosedur sehingga salah satu narapidananya bernama Adam bin Musa berhasil kabur dari jeruji besi di sana.

Adam kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (8/12/2021), melalui tempat pencucian mobil yang dikelola lapas itu.

Lokasinya tepat berada di depan lapas.

Kabag Humas Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, penyimpangan prosedur itu terindikasi dari diizinkannya Adam berada di area pencucian mobil.

Kemenkumham tidak menoleransi adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas lantaran membiarkan napi tersebut berada di area pencucian mobil.

"Kemenkumham tidak menoleransi adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan yang bersangkutan (Adam) dalam kelompok kerja luar lapas," ucap Rika dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021)

Dia mengungkapkan, Adam tidak diizinkan berada di area pencucian mobil karena narapidana narkotika itu tak memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Menurut Rika, Adam seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan vonis.

"Adam bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertamanya dan telah menjalani hampir 5 tahun (sebelum kabur)," kata dia.

Kemudian, Adam dijatuhi hukuman pidana penjara kedua selama 16 tahun atas kasus yang sama, yakni narkotika.

Dengan demikian, total masa hukuman pidana penjara yang seharusnya dijalani Adam yakni 29 tahun.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, Adam bin Musa kabur melalui tempat pencucian mobil.

Dia tidak kabur dengan cara melompat dari dalam lapas.

Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap bagaimana tepatnya cara napi itu kabur.

Menurut dia, Adam memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cucian mobil, Adam juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara itu, Plh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi berujar bahwa polisi tengah melakukan pencarian terhadap narapidana narkoba itu.

"Kami sedang melakukan pencadian, pihak kepolisian, semua segera tercapai dan tertangkap kembali," ucapnya.

Dia mengatakan, kepolisian yang bekerja sama denga Lapas Kelas I Tangerang adalah Polda Riau.

Dalam kesempatan itu, Nirhono enggan untuk membeberkan kronologi lengkap bagaimana Adam bin Musa dapat kabur dari Lapas Kelas I Tangerang itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/14/15193361/napi-kabur-dari-lapas-tangerang-kemenkumham-akui-ada-penyimpangan

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke