Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma, mengatakan bahwa kliennya itu telah berangkat dari rumah tahanan Polda Metro Jaya menuju RSKO pada Selasa (14/12/2021).
"Rekomendasinya (rehabilitasi) belum keluar, sekitar 3 hingga 6 bulan," ujar Aldi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Selama proses asesmen, lanjut Aldi, proses hukum dan persidangan tetap berjalan.
"Cuma saya sedikit lega karena permohonan asesmen dikabulkan (Polda Metro Jaya) untuk menjalani rehabilitasi," kata Aldi.
Polda Metro Jaya menetapkan Jeff Smith sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jeff Smith sejak ditangkap Rabu (8/12/2021) malam.
"Iya betul, sudah ditetapkan tersangka," ujar Zulpan, Sabtu (11/12/2021).
Saat ini, kata Zulpan, penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah fokus menyelidiki pemasok narkoba LSD yang menjual narkoba itu secara daring kepada Jeff Smith.
Dihubungi secara terpisah, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, Jeff Smith dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Metro Jaya kemudian memutuskan untuk merehabilitasi Jeff Smith karena jumlah barang bukti yang ditemukan penyidik saat penangkapan di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/14/20044011/jeff-smith-jalani-asesmen-untuk-rehabilitasi-di-rsko-cibubur