JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme. Ia dijadwalkan membacakan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (15/12/2021).
Munarman bakal dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Iya (terdakwa hadir di ruang sidang)," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (14/12/2021) malam.
Selain terdakwa, pihak kuasa hukum Munarman nantinya juga membacakan eksepsi.
"(Pembuatan eksepsi) masih proses. Ya lancar mudah-mudahan," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Selasa malam.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/15/08110881/sidang-terorisme-munarman-bakal-bacakan-eksepsi-di-ruang-sidang-pn-jaktim