JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rizky Nazar atau RN (25) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Nazar beralasan menggunakan narkotika jenis ganja lantaran susah tidur.
"Adapun alasannya untuk membantu kemudahan tidur, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur. Kata dia, dengan menggunakan ganja membantunya mudah tidur," jelas Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Rizky Nazar diamankan pada Senin (13/12/2021). Zulpan menyebut, saat diamankan, Rizky Nazar terbukti positif menggunakan narkoba.
"Penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 13 desember 2021 pukul 20.30 di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ungkap dia.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti yakni dua bungkus narkoba jenis ganja.
"Diamankan barang bukti ada dua bungkus seberat 0,36 gram dan 0.61 gram," kata Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memesan ganja dari sesorang untuk dikonsumsi sendiri.
"Dapat barang tersebut dari seseorang dan seseorang itu sedang dalam pengejaran," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/15/16351991/rizky-nazar-mengaku-konsumsi-ganja-karena-sulit-tidur