TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelecehan seksual sekaligus pemuka agama, Ahmad Saiful, disebut tak bisa berbaur dan keberadaannya sulit diterima warga sekitar.
Adapun Saiful diduga melecehkan dua murid perempuannya yang masih di bawah umur pada April 2021.
Soal Saiful yang tak bisa berbaur dan keberaraannya sulit diterima warga disampaikan oleh Ketua RT02/RW03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi.
Adapun Saiful merupakan salah satu warga RT02/RW03, Kelurahan Cipete.
"Dia enggak mau nyampur sama masyarakat lain. Dia mau bikin pengajian sendiri dengan arah sendiri. Sering benturan juga," urai Edy saat ditemui, Kamis (16/12/2021).
"Ke mari, ke masjid, enggak diterima. Ke mushala enggak diterima. Saya bilang, kalau caranya seperti itu, (Saiful) enggak bisa diterima di sini," sambungnya.
Dia mengatakan, ketidakmampuan berbaur juga ditunjukkan dari anggota keluarga Saiful lainnya.
"Begitu juga sih. Enggak luwes lah, gimana gitu," sebutnya.
Edy menyampaikan, Saiful bukanlah warga asli RT02 itu. Dia datang ke permukiman tersebut sekitar lima tahun yang lalu.
Bersama dengan kedua orangtua, istri, dan anak-anaknya, Saiful membeli rumah di wilayah itu.
Dia turut menyebut, Saiful merupakan eks Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Ranting Cipete
"Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete," ucapnya.
Edy mengungkapkan, Saiful acap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.
Namun, usai FPI dibubarkan oleh Pemerintah Pusat, pelaku pelecehan seksual itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut.
"Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin. Dia takut juga," ucapnya.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/16/12085011/sebelum-terjerat-kasus-pelecehan-pemuka-agama-di-pinang-tangerang-sering