Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, tersangka berinisial A.
"Pelaku diamankan di tempat kosnya di kawasan Pedongkelan," ungkap Niko kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Ia mengatakan, A yang tidak memiliki pekerjaan datang seorang diri ke RS Harapan Kita untuk menemui kerabatnya.
"Hasil interogasi pelaku, dia ini sedang ingin menemui temannya. Nah saat melintasi masjid, dia melihat sebuah tas yang pemiliknya sedang tertidur, lalu dia inisiatif mengambil tas itu," jelas Niko.
Tindakan kriminal tersebut bukan pertama kali dilakukan A. Tersangka diketahui pernah dipenjara pada 2010 atas kasus penjambretan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Vario, stik biliar, ban kendaraan, dan kalung emas.
"Dari pencurian itu pelaku mendapatkan uang tunai Rp 8 juta. Dari uang itu, pelaku gunakan untuk membeli barang-barang tersebut," ungkap Niko.
Selain itu, diamankan juga barang-barang milik korban yang didapatkan pelaku dari dalam tas korban.
Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/17/19252911/pencuri-tas-berisi-uang-rp-8-juta-di-mushala-rs-harapan-kita-ditangkap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.