Selain itu, kenaikan tersebut juga dinilainya terjangkau bagi pengusaha.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies dikutip dari siaran pers, Sabtu (18/12/2021).
Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Terlebih lagi, ujar Anies, dalam enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8,6 persen.
Oleh sebab itu, Anies pun merevisi UMP yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP 2021.
“Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar dia.
Selain itu, kata Anies, melalui kenaikan UMP tersebut, pihaknya berharap daya beli masyarakat dan para pekerja tidak turun.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata dia.
Menurut Anies, kenaikan tersebut juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
Kenaikan UMP juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," tutur Anies.
Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08 persen.
Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11 persen yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/18/13242441/ump-jakarta-2022-jadi-rp-4641854-anies-harap-daya-beli-pekerja-tak-turun