Salin Artikel

Anies Naikkan UMP Jakarta hingga 5,1 Persen, Pengusaha Minta Kemenaker Turun Tangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) turun tangan dan memberi penjelasan terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Sarman mengatakan, saat ini pengusaha baru sebatas mengetahui dari pemberitaan media masa soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Kami baru hanya membaca pemberitaaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan melalu SK Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Sarman mengatakan, para pengusaha baru sebatas mengetahui komunikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pemerintah pusat.

Anies disebut sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah karena menilai kenaikan UMP yang ditetapkan sebesar 0,8 persen tidak cocok dengan kondisi Jakarta.

"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI yang telah ditetapkan?," tutur Sarman.

Para pengusaha saat ini masih menunggu klarifikasi karena Menteri Tenaga Kerja dinilai yang paling bertanggungjawab menegakkan aturan yang berkaitan dengan penetapan UMP.

Di luar tanggungjawab Kemenaker, Sarman menghormati usaha Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperjuangkan nasib kaum buruh.

Namun perjuangan tersebut, kata Sarman, harus ada regulasi yang jelas yang diputuskan oleh pemerintah pusat agar para pengusaha tidak kebingungan.

"Kami memandang pemerintah itu satu, untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," kata Sarman.

Dia khawatir, revisi UMP yang dilakukan oleh Gubernur Anies akan digugat oleh pihak pengusaha. Aksi saling gugat ini bisa jadi tidak produktif untuk pembangunan ekonomi.

"Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," ujar Sarman.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.

Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/19/08590401/anies-naikkan-ump-jakarta-hingga-51-persen-pengusaha-minta-kemenaker

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke