JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) turun tangan dan memberi penjelasan terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Sarman mengatakan, saat ini pengusaha baru sebatas mengetahui dari pemberitaan media masa soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Kami baru hanya membaca pemberitaaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan melalu SK Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Sarman mengatakan, para pengusaha baru sebatas mengetahui komunikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pemerintah pusat.
Anies disebut sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah karena menilai kenaikan UMP yang ditetapkan sebesar 0,8 persen tidak cocok dengan kondisi Jakarta.
"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI yang telah ditetapkan?," tutur Sarman.
Para pengusaha saat ini masih menunggu klarifikasi karena Menteri Tenaga Kerja dinilai yang paling bertanggungjawab menegakkan aturan yang berkaitan dengan penetapan UMP.
Di luar tanggungjawab Kemenaker, Sarman menghormati usaha Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperjuangkan nasib kaum buruh.
Namun perjuangan tersebut, kata Sarman, harus ada regulasi yang jelas yang diputuskan oleh pemerintah pusat agar para pengusaha tidak kebingungan.
"Kami memandang pemerintah itu satu, untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," kata Sarman.
Dia khawatir, revisi UMP yang dilakukan oleh Gubernur Anies akan digugat oleh pihak pengusaha. Aksi saling gugat ini bisa jadi tidak produktif untuk pembangunan ekonomi.
"Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," ujar Sarman.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/19/08590401/anies-naikkan-ump-jakarta-hingga-51-persen-pengusaha-minta-kemenaker