JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Aturan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan tersebut pun berlaku pada 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Adapun ruas jalan yang diterapkan ganjil genap masih sama, yaitu 13 ruas sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/06000051/info-ganjil-genap-jakarta-masih-berlaku-di-13-ruas-jalan-ini