JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa Bahar Bin Smith dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bersama Eggi Sudjana.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan bahwa terdapat dua laporan terhadap Bahar terkait ujaran kebencian tersebut.
"Kaitannya dengan laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith betul ada," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Menurut Zulpan, Eggi dilaporkan bersama Bahar atas dugaan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Sementara pada 17 Desember 2021, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Bahar atas kasus serupa dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebencian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," sambungnya.
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih terperinci dua laporan ujaran kebencian yang diterima oleh Polda Metro Jaya itu.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu di dalami dulu yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/19364901/bersama-bahar-bin-smith-eggi-sudjana-juga-dilaporkan-ke-polisi-terkait