Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, H mengaku telah menyodomi korban sebanyak tujuh kali sepanjang Februari hingga Mei 2021.
Aksi bejat itu dilakukan H di kediamannya sendiri.
Demi melancarkan aksinya, lanjut Niko, pelaku mengiming-imingi bocah berusia 7 tahun tersebut dengan meminjamkan ponsel.
"Jadi di sini si pelaku membujuk si korban, mengiming-imingi dengan meminjamkan handphone, karena mungkin anak-anak zaman sekarang dengan adanya handphone buat main gim sudah senang," kata Niko di Jakarta Barat, Senin (20/12/2021).
Selain dipinjamkan ponsel, korban juga kerap diberi hadiah seperti jam tangan dan pakaian.
"Juga ada diberikan baju koko satu set ketika lebaran, jam tangan, terus juga pemberian uang. Itulah yang mungkin membuat korban mau," ungkap Niko.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya tekanan dan ancaman dari pelaku kepada korban.
"Selain mungkin adanya bujukan, rayuan, dan tekanan dari si pelaku," kata dia.
Hingga saat ini, Niko menyebutkan baru ada satu korban yang melapor. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Ia pun meminta para orangtua yang tinggal di kawasan Kemanggisan dan wilayah kerja pelaku untuk lebih memperhatikan tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.
Pelaku diketahui bekerja sebagai office boy di salah satu perguruan tinggi di Jakarta Barat.
"Kami masih mendalami dan tentu kami mengimbau khususnya di lingkungan tempat kejadian perkara, baik itu di tempat domisili ataupun tempat bekerja, karena modus-modus kejahatan seksual seperti ini kerap terjadi tidak jauh dari lingkungan," kata dia.
Akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 76 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/21103201/7-kali-sodomi-bocah-di-kemanggisan-pelaku-iming-imingi-korban-pinjamkan