Salin Artikel

Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya agar Bebas Karantina

Bukan pada soal uangnya, tapi efek dari korupsi, bisa ke mana-mana. Jika menilik kasus itu, bisa jadi Rachel Vennya dan kawan-kawan bukan satu-satunya kasus. Asal sanggup bayar suap, orang bebas dari kewajiban karantina. Benarkah?

Untuk menjawab itu, perlu penyelidikan baik formal secara hukum acara, maupun "swasta" alias investigasi mendalam termasuk dari jurnalis hingga publik. Kemungkinannya terbuka lebar.

Aliran suap Rp 40 juta

Bermula dari kasus Rachel Vennya yang baru saja melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS), pada September lalu, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Salim Nauderer, sang teman lelaki, dan manajernya Maulida. Beberapa hari kemudian, ia kembali ke Indonesia. Di Indonesia, seharusnya menurut aturan kala itu, dia harus melakukan karantina terpusat, selama delapan hari. Tetapi kongkalikong itu terjadi.

Rachel enggan melakukan karantina. Akhirnya terungkap bahwa ada suap di dalamnya.

Suap ini diberikan sebesar Rp 40 juta kepada seseorang yang bernama Ovelina. Ovelina ini merupakan staf protokoler DPR di Bandara Soekarno-Hatta, yang biasa mengurus perjalanan terkait kepergian dinas sejumlah pihak di lingkungan DPR RI. Ovelina kini diberhentikan dari pekerjaannya.

Tercapai kesepakatan antara Ovelina dan Rachel untuk memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Semua ini terungkap dalam persidangan Rachel Vennya dan kawan-kawan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada 10 Desember ini.

Hakim bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina untuk lolos dari karantina. Rachel mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.

"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," ungkap Rachel.

"Uangnya sudah dikembalikan sekarang?" tanya hakim lagi.

"Sudah dikembalikan," sahut Rachel.

"Semuanya?" tanya hakim dan dijawab 'iya' oleh Rachel.

Ke mana saja aliran uang Rachel ini diberikan kepada Ovelina?

Berikut kutipan persidangan kala itu.

"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?" tanya hakim.

"Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta," jawab Ovelina.

"'Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta' saya bilang. 'Ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik enggak usah'. Saya bilang gitu," ujar Ovelina.

Menurut Ovelina, Rachel menjawab dengan mengatakan, "Nggak apa-apa. Kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina."

"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim lagi.

"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa, bisa memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," urai Ovelina.

Entah Satgas apa yang dimaksud Ovelina. Meski dalam persidangan hakim sempat menyebutkan yang dimaksud adalah Satgas Covid-19. Namun tidak disebutkan Satgas Covid-19 di level mana?

Terkait fakta persidangan itu, Satgas Covid-19 merasa terganggu.

"Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).

Kenapa belum diusut tuntas?

Setelah terbuka lebar informasi dalam persidangan, anehnya kasus itu belum diusut hingga kini.

Pernyataan terakhir disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Dia mengatakan, penyidik tidak menjerat Rachel dan Ovelina dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

"Iya karena dia (Ovelina) freelance (Satgas Covid-19)," kata Zulpan, Jumat lalu.

"Dia bukan penyelenggara negara, bukan PNS," ungkapnya.

Meski sebelumnya telah pula terungkap di persidangan, dugaan suap tidak berhenti di Ovelina. Ovelina rupanya memberikan uang itu ke sejumlah orang yang diakuinya sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta, hingga menyetor ke rekening kerabat dari salah seorang prajurit TNI AU.

Masing-masing adalah Eko Priyadi & Jarkasih sebesar Rp 2 juta. Ovelina sendiri yang mengaku mendapat Rp 4 juta, dan terakhir Kania, yang belakangan diketahui kerabat dari salah seorang prajurit TNI AU, diberikan Rp 30 juta, meski beberapa hari kemudian dikembalikan.

Rachel memang mengakui bahwa ada yang membantu saat ia "transit" beberapa saat di Wisma Atlet, Jakarta, yang berakhir dia dan dua orang lainnya tidak dikarantina.

Dua orang prajurit TNI AU kini dinonaktifkan dan tengah dilakukan penyidikan oleh Polisi Militer.

"Memang ada oknum dari anggota TNI yang di dalamnya terlibat dalam proses pelanggaran. Jadi ada yang dilanggar dalam pelaksanaan protokol kesehatan oleh oknum TNI, sekarang kami sedang proses dan kami sedang perbaiki dan evaluasi," ujar Pangdam Jaya, Mayjen Mulyo Aji, pada 14 Oktober lalu.

Hingga kini, proses hukum soal suap itu belum juga terungkap.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, beberapa hari lalu, gemas dan meminta agar proses ini dituntaskan, agar tidak menjadi kebiasaan.

"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses karena ada hukumnya. Jadi yang saya baca pengakuannya di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta...
Lalu disetor ke ini, yang ASN itu di suatu institusi, nanti mau saya sampaikan agar itu diusut," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis lalu.

Kasus itu terang benderang dari berbagai keterangan!

Penuntasan kasus suap atau gratifikasi atau pungli, apapun namanya harus diselesaikan.

Bukan soal jumlah uangnya, atau soal pengembalian uang yang sesungguhnya sama sekali tidak menghapus pidana. Satu hal, dari logika sederhana, sulit rasanya percaya, tak ada penyelenggara negara sama sekali yang terlibat dalam kasus itu. Karena agar bisa lepas dari karantina perlu "sentuhan" otoritas yang berwenang, dan itu pasti ada peran dari penyelenggara negara.

Kecil ataupun besar jumlah uang, bukan persoalan. Tapi integritas seharusnya jadi harga mati.

Follow the money!

Salam!

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/07062261/alur-kongkalikong-suap-rp-40-juta-rachel-vennya-agar-bebas-karantina

Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke