JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hingga 5,1 persen.
Keputusan ini rupanya mengundang protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berencana melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Namun, tindakan Apindo itu dinilai berlebihan oleh para buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Apindo tidak memperkeruh suasana terkait kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mengajukan gugatan.
Menurut dia, Apindo seharusnya tidak perlu menyiram bensin ke dalam api sehingga malah membuat masalah semakin pelik.
"Jangan siram bensin ke dalam api, sikap Apindo ini karena pengusaha dapat untung (dengan UMP naik), daya beli meningkat kok," ujar Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/12/2021).
Iqbal mengatakan, sejak awal KSPI tidak mempermasalahkan apabila pengusaha yang usahanya terdampak pandemi tidak menaikkan upah minimum pekerjanya.
Contohnya, pengusaha di bidang pariwisata, travel, atau maskapai penerbangan, sepanjang dibuktikan dengan laporan keuangan selama dua tahun.
Oleh karena itu, Iqbal pun mempertanyakan protes Apindo atas kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen itu.
"Ketua dan yang mengaku pengurus kebakaran jenggot? Ada apa ini? Apindo mewakili suara siapa?" kata dia.
Iqbal menilai, gugatan terhadap surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan UMP tersebut hanya akan memancing gerakan perlawanan buruh yang lebih keras, tidak hanya di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Iqbal juga turut mempertanyakan apakah Apindo mengetahui pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 yang diproyeksikan sebesar 4-5 persen sehingga upah minimum akan menjadi dasar.
"Jadi kalau Apindo ingin PTUN-kan (SK Gubernur), coba periksa dulu perusahaan mana saja yang mau PTUN-kan? Jangan menyiram bensin ke dalam api, nanti eskalasi perlawanan buruh makin keras terus," kata dia.
Aksi lebih besar
Iqbal mengatakan, buruh akan kembali menggelar aksi massa dengan eskalasi yang besar apabila seluruh gubernur di Indonesia tidak merevisi upah minimum seperti di DKI Jakarta.
Menurut dia, seharusnya para kepala daerah dapat melakukan hal yang sama seperti Gubernur DKI dan Yogyakarta untuk menaikkan upah minimumnya.
"Aksi akan dimulai tanggal 22-23 Desember ini, karena akan ada libur panjang, aksi akan dilanjutkan pada 5 Januari dan seterusnya sampai para Gubernur merevisi surat keputusan (SK) Gubernur tentang UMK," ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan, aksi mogok itu akan dilakukan ratusan ribu hingga jutaan buruh selain yang ada di Jakarta dan Yogyakarta
Menurut Iqbal, gubernur daerah lainnya seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Kepulauan Riau harus mengikuti langkah gubernur DKI Jakarta dan Yogyakarta terkait revisi upah minimum tersebut.
Bahkan dia juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk berani menaikkan upah minimum karena Jawa Barat merupakan daerah dengan industri terbesar di Asia Tenggara.
Iqbal juga menyesalkan dan mengecam rencana Apindo yang akan menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait kenaikan upah UMP DKI itu.
Menurut Iqbal, sikap Apindo tersebut akan membuat aksi buruh turun ke jalan lebih luas di wilayah lainnya di Indonesia.
"Sikap KSPI dan buruh Indonesia menyesalkan dan mengecam terkait rencana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Apindo terhadap surat keputusan (SK) Gubernur tentang upah minimum tahun 2022 karena akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi buruh yang meluas tidak hanya di DKI tapi di seluruh Indonesia," ujar dia.
Pengusaha Jepang sayangkan sikap Apindo
Iqbal mengaku sempat bertemu langsung dengan para pimpinan perusahaan Jepang di Indonesia.
Kata Said Iqbal, para pengusaha Jepang menyayangkan sikap Apindo yang tidak memberikan rasa keadilan dan tidak mencermati perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sudah mulai membaik.
Terlebih lagi, pemerintah mengatakan bahwa ekonomi mulai membaik dan tidak lagi negatif.
Menurut Iqbal, para pengusaha Jepang juga menyayangkan sikap Apindo yang memprotes UMP DKI naik.
"Proses produksi sudah mulai normal. Para pimpinan perusahaan Jepang tersebut membandingkan sederhana, tahun lalu rata-rata kenaikan UMP 3,14 persen yang ekonominya tidak lebih baik dari tahun ini," kata Iqbal.
"Kata mereka, ekonomi tahun lalu lebih buruk dari tahun ini, tapi rata-rata upah minimum naik 3,14 persen. Rata-rata nasional naik 1,9 persen, bahkan DKI naik 0,8 persen dan beberapa tempat tidak ada kenaikan. Apakah pengusaha Apindo itu tidak mengerti yang naik UMP dan Menteri Tenaga Kerja menyatakan tahun ini ekonomi upah membaik?" lanjut Iqbal.
Iqbal mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen sudah mempertimbangkan akan terjadinya peningkatan konsumsi di Ibu Kota seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4-5 persen pada 2022.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mempertimbangkan bahwa kenaikan UMP 5,1 persen itu dapat meningkatkan daya beli yang diperkirakan hingga puluhan triliun rupiah akan mengalir kepada para pengusaha.
Oleh karena itu, pihaknya pun menyesalkan tindakan Apindo yang malah akan menggugat kenaikan UMP Jakarta 2022 ke PTUN.
"Coba Apindo diskusi dulu dengan Menteri Bappenas. Beliau mengatakan, setiap 5 persen kenaikan UMP maka akan menumbuhkan daya beli secara nasional Rp 180 triliun," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke PTUN.
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.
Pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurut dia, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI 2022.
Namun peraturan tersebut direvisi dan Anies pun menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sehingga menjadi Rp 4.641.854.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/07150451/kecaman-kspi-kepada-apindo-soal-kenaikan-ump-dki-jakarta-ancam-aksi-lebih