JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith berencana melaporkan balik Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal itu disampaikan oleh Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum dari Bahar ketika menangani pelaporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya.
"Beliau sudah mengetahui sudah membaca laporannya," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Sebelumnya dikabarkan bahwa Husin Shihab telah melaporkan Bahar bin Smith ke polisi terkait ujaran kebencian.
Menurut Husin, Bahar telah memelintir pernyataannya saat membahas soal cara berdoa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman soal cara berdoa.
Tudingan tersebut dibantah oleh Ichwan.
"Di laporan Husin Shihab, dia menyampaikan bahwa Habib Bahar memelintir pernyataannya itu. Faktanya kan memang begitu," kata Ichwan.
Untuk itu, kata Ichwan, pihaknya akan melaporkan Husin karena menyampaikan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap kliennya.
Namun, dia belum menjelaskan secara terperinci kapan laporan tersebut akan dilayangkan dan bukti-bukti apa yang telah disiapkan.
"Iya justru kami akan laporkan balik dia. karena dia justru yang balik memberikan informasi yang tidak sesuai sebagaimana mestinya," kata Ichwan.
"Jadi, kami akan laporkan balik. Tunggu waktunya aja. Kami lagi persiapkan bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.
Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
"Kaitannya dengan laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith betul ada," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Zulpan berujar, Eggi bersama Bahar dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Kemudian, pada 17 Desember 2021, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Bahar atas dugaan pelanggaran yang sama.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," kata Zulpan.
"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusahan dan SARA," sambung dia.
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih terperinci dua laporan ujaran kebencian yang diterima oleh Polda Metro Jaya itu.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu, didalami dulu yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ungkap Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/14190291/bahar-bin-smith-berencana-laporkan-balik-ketua-cyber-indonesia-atas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.