Angka kenaikan UMP 5,1 persen, kata Pandapotan, belum final dan hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait revisi UMP itu.
"Saya kemarin itu telepon (Kepala) Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi (UMP) lagi," ujar Pandapotan saat ditemui dalam acara laporan satu tahun Fraksi PDI-P di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Karena kenaikan UMP 5,1 persen tidak memiliki kepastian hukum, Pandapotan menilai, revisi UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kenapa begitu? Karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," ujar dia.
Politikus PDI-P ini mengatakan, Komisi B akan memanggil para pihak, termasuk Disnakertrans DKI Jakarta untuk menjelaskan revisi UMP yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
"Jadi nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya," kata Pandapotan.
Sebagai informasi, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi polemik setelah Anies merevisi UMP yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Pada 21 November 2021, Anies mengeluarkan keputusan gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.
Namun, Anies merevisi keputusan tersebut dan mengumumkannya melalui siaran pers yang diunggah di situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Sabtu (17/12/2021) lalu.
Anies merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen dan menyatakan hal tersebut layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.
"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, aturan resmi soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta dalam bentuk keputusan gubernur tidak disampaikan Pemprov DKI dan tidak muncul di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta.
Kebijakan Anies tersebut mengundang pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha.
Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta seluruh pimpinan daerah menaikkan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
Sementara itu, para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha. Ancaman tuntutan ke pengadilan pun dilontarkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/15335301/komisi-b-dprd-sebut-pemprov-dki-akan-kembali-revisi-ump-jakarta-2022