Salin Artikel

Perjalanan Kasus Eks Kapolsek Kebayoran Baru Konsumsi Sabu: Dipecat Berujung Gugatan ke PTUN

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah masih terus bergulir. Baru-baru ini, Benny mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai upaya untuk membatalkan pemecatannya dari kepolisian.

Berikut perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Benny Alamsyah:

4 Paket Sabu

Kasus narkoba yang menjerat Benny telah terungkap sejak Agustus 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Benny ketahuan mengonsumsi narkoba setelah Ditresnarkoba Polda Metro melakukan inspeksi mendadak ke ruangannya.

Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.

Langsung Dicopot dan Ditahan

Setelah ketahuan mengonsumsi sabu, Benny pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai  Kapolsek Kebayoran Baru. Benny juga langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik terhadap Benny.

Divonis Bersalah dan Dipecat

Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Setelah itu Benny pun diberhentikan dari keanggotaan Polri lewat sidang kode etik.

Gugat Kapolri dan Kapolda 

Baru-baru ini Benny melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Benny berkait pemecatannya dari kepolisian.

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terhadap para petinggi kepolisian itu terdaftar pada 20 Desember 2021, dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.

Minta Pemecatan Dibatalkan

Adapun salah satu gugatan Benny ke PTUN yakni, meminta agar pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan Kapolri soal pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.

"Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah," seperti dikutip dari laman resmi tersebut, Selasa (21/12/2021).

Benny juga meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.

Polda Metro Siap Hadapi Gugatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku sudah mendapatkan informasi soal gugatan yang dilayangkan oleh Benny ke PTUN. Menurut dia, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara. Dia pun memastikan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat ini silakan, itu hak yang bersangkutan," kata Zulpan.

Polda Metro pun mengaku siap menghadapi gugatan Benny.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/16280811/perjalanan-kasus-eks-kapolsek-kebayoran-baru-konsumsi-sabu-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke