Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 9 Desember 2021 sekitar pukul 18.15 WIB.
Imran mengatakan, pelaku membobol rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memantau begitu si pemilik keluar rumah. Tersangka langsung masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng," ungkap Imran kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Dari sana, pelaku berhasil mencuri satu unit laptop merek Apple (Macbook), satu unit tablet, empat unit ponsel, dan beberapa benda berharga lainnya seperti perhiasan emas. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 56 juta.
Pelaku yang terdiri dari dua orang telah diketahui identitasnya. Satu orang berinisial A sudah ditangkap, sedangkan satu pelaku berinisial G masih diburu polisi.
"Satu pelaku tertangkap di daerah Sumatera Selatan, Musi Rawas," kata dia.
Keduanya diketahui sebagai residivis kasus serupa.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/20270001/rumah-selebgram-di-depok-disatroni-maling-macbook-hingga-perhiasan-raib