TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang sopir angkot "Si Benteng" berinisial W yang diduga melecehkan salah satu penumpangnya pada Selasa (21/12/2021) diberhentikan dengan tidak hormat.
Aksi pelecehan terhadap penumpang perempuan itu terjadi di dalam angkot Si Benteng di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Adapun Si Benteng merupakan angkutan umum yang dikelola oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Tangedang.
Pemberhentian W dengan tidak hormat itu disampaikan oleh Direktur Utama PT TNG Edi Candra.
"Untuk tindakan-tindakan, di antaranya melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/12/2021).
Edi mengatakan, alasan lain W diberhentikan karena video aksi dugaan pelecehan seksual itu telah viral di media sosial.
"Alasan (pemberhentian), kan di situ jelas bahwa video itu sudah sangat viral. Yang bersangkutan (W) juga mungkin telah diinterogasi oleh pihak operator, sehingga dilakukan pemberhentian," tuturnya.
Meski dikelola PT TNG, pihak yang memberhentikan W adalah operator Si Benteng, yakni PT Tiara Perkasa Mobil (PTM).
Edi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pihak PT PTM karena adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
Selain itu, PT TNG juga telah meminta agar PT PTM melakukan pembinaan terhadap sopir-sopir Si Benteng.
"Kita meminta kepada operator untuk melakukan pembinaan secara berkala terhadap sopir-sopir yang ada di sana. Ketiga, kita meminta bukti bahwa mereka telah melakukan tindakan," urai Edi.
Selain menjadi operator Si Benteng, PT PTM juga menjadi operator angkutan umum bernama Tayo yang berbentuk bus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/22/13441181/diduga-lecehkan-seorang-penumpang-sopir-si-benteng-diberhentikan-dengan