JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab mengaku siap menghadapi Bahar Bin Smith yang berencana melaporkannya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Husin hendak dipolisikan setelah sebelumnya dia melaporkan Bahar dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Melaporkan itu hak semua masyarakat, siapa saja boleh melaporkan asal punya bukti kuat. Saya siap menghadapi," kata Husin saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Husin menilai bahwa pernyataan dia saat melaporkan kedua orang tersebut sesuai dengan alat bukti yang telah diserahkan ke kepolisian.
"Saya kan menyampaikan apa yang disampaikan oleh Eggi maupun Bahar di channel YouTube. Saya baca transkrip dari statement Eggi dan Bahar," kata Husin.
"Kalau dengan melaporkan itu kemudian dianggap berita bohong atau mengada-ada ya monggo dilaporkan," sambungnya.
"Apakah bukti-bukti yang dikumpulkan itu masuk sesuai unsur delik pidananya? Ya saya siap hadapi itu semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith berencana melaporkan balik Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal itu disampaikan oleh Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum dari Bahar ketika menangani pelaporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya.
"Beliau sudah mengetahui sudah membaca laporannya," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Menurut Ichwan, Husin telah menyebarkan berita bohong, karena menyebut kliennya telah memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman soal cara berdoa.
Tudingan Husin dalam laporannya kemudian dibantah oleh Ichwan.
"Di laporan Husin Shihab, dia menyampaikan bahwa Habib Bahar memelintir pernyataan itu. Faktanya kan memang begitu," kata Ichwan.
Untuk itu, kata Ichwan, pihaknya akan melaporkan Husin karena menyampaikan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap kliennya.
"Iya justru kami akan laporkan balik dia. karena dia justru yang balik memberikan informasi yang tidak sesuai sebagaimana mestinya," kata Ichwan.
"Jadi, kami akan laporkan balik. Tunggu waktunya aja. Kami lagi persiapkan bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.
Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
"Kaitannya dengan laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith betul ada," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih terperinci dua laporan ujaran kebencian yang diterima oleh Polda Metro Jaya itu.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu, didalami dulu yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ungkap Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/22/19245441/hendak-dilaporkan-balik-bahar-bin-smith-ketua-cyber-indonesia-saya-siap