JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang Kereta Api dengan usia di bawah 12 tahun untuk membawa hasil test negatif RT-PCR 3x24 jam.
Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan untuk calon penumpang kereta api jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun pada periode tersebut diwajibkan memenuhi beberapa syarat.
"Untuk calon penumpang usia di bawah 12 Tahun menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Eva mengatakan, selain diwajibkan untuk menunjukan hasil test negatif Covid-19, KAI juga mewajibkan penumpang dibawah 12 tahun untuk didampingi oleh orang tua.
Sementara itu, untuk calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun harus menunjukan vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
"Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin," ujar dia.
Sedangkan untuk calon penumpang dengan usia diatas 17 tahun wajib telah menerima vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Selain itu juga dengan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
"Jka belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," ungkap Eva.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/09530041/penumpang-ka-usia-di-bawah-12-tahun-wajib-bawa-test-pcr-negatif