Pasalnya, pinjaman tersebut ditandatangani pada 20 Desember 2021 atau tiga hari sebelum sirkuit Formula E ditetapkan.
"Infonya untuk pembangunan sarana dan prasarana, apakah ini untuk membangun sirkuit Formula E? Karena itu kan termasuk sarana dan prasarana," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Apabila pinjaman tersebut benar digunakan untuk membangun sirkuit Formula E, maka penggunaan dana publik kembali terjadi.
Sebab, menurut Prasetio, pinjaman Rp 1,2 triliun tersebut bisa dipastikan akan dibayar menggunakan penyertaan modal daerah (PMD) dari Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi ini sudah terlalu rumit, banyak dana publik yang digunakan untuk Formula E, mulai dari uang APBD, Jakpro, Bank DKI, dan sekarang giliran Ancol," ujar dia.
Bantahan Bank DKI
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, kredit sebesar Rp 1,2 triliun ke Ancol untuk tambahan modal kerja operasional.
Selain itu, ada juga kredit investasi Rp 515 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol dan kredit investasi sebesar Rp 334 miliar untuk revitalisasi dan penataan gerbang timur Ancol.
"Dengan demikian penyaluran kredit terbuet tidak ada kaitannya dengan E-Formula," kata Herry.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/16514451/ketua-dprd-dki-curiga-pinjaman-ancol-rp-12-triliun-ke-bank-dki-untuk