Posko itu didirikan di Kantor Disbudparman di Jalan KS Tubun, Mekarsari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Disbudparman Ubaidillah Ansar berujar, warga yang barang atau bahkan kediamannya rusak akibat tertimpa pohon tumbang dapat mengajukan asuransi melalui aplikasi Tangerang LIVE.
Setelah membuka aplikasi itu, korban dapat memilih fitur laksa dan mengeklik kategori pengajuan asuransi pohon tumbang.
"Selanjutnya, bisa datang langsung ke kantor Disbudparman untuk kelengkapan berkas dan proses yang lebih lanjut," ucap Ubaidillah dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
"Pendaftaran proses klaim maksimal 3x24 jam setelah kejadian," sambungnya.
Dia menyebutkan, hingga Jumat ini, setidaknya sudah ada tiga korban yang mengeklaim asuransi ke Disbudparman Kota Tangerang.
Ketiga korban itu terdiri dari warga yang kediamannya dan mobilnya rusak.
Ubaidillah mengimbau seluruh korban memastikan kelengkapan berkas klaim asuransi yang dibutuhkan.
Sebab, menurut dia, proses pencairan asuransi bakal berjalan lebih cepat jika berkas lengkap.
"Pastinya, jika sudah lengkap di hari yang sama, berkas akan dikirim (oleh) Disbudparman ke pihak asuransi. Untuk mempercepat proses perbaikan, tidak akan dipersulit," papar Ubaidillah.
Diberitakan sebelumnya, hujan deras disertai angin kencang yang terjadi sempat memorak-porandakan sejumlah fasilitas umum hingga pribadi di Kota Tangerang pada Kamis (23/12/2021).
Tak hanya itu, seorang warga juga terluka.
BPBD melaporkan sejumlah pohon tumbang, fasilitas umum, kediaman, dan kendaraan warga rusak akibat hujan deras disertai angin kencang di Kota Tangerang, Kamis kemarin.
Sementara itu, berdasarkan catatan hingga pukul 17.00 WIB pada Kamis kemarin, ada sekitar 15 titik pohon tumbang di Kota Tangerang.
Akibat hujan deras dan angin kencang, ada tujuh mobil, tujuh rumah, dan satu fasilitas umum yang rusak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/22202591/cara-klaim-asuransi-kendaraan-hingga-rumah-tertimpa-pohon-tumbang-di-kota