TANGERANG, KOMPAS.com - Enam orang dijadikan tersangka dalam kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim yang dilakukan oleh para buruh.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Banten pada Senin (27/12/2021) setelah kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan itu pada 24 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, kantor Wahidin digeruduk buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022, pada 22 Desember 2021.
Asep Abdulah Busro, kuasa hukum Wahidin, mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang bagi para tersangka untuk mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
Menurut dia, pihak yang membuka peluang pengajuan keadilan restoratif adalah Wahidin.
"Gubernur Banten (Wahidin) membuka peluang untuk restorative justice, yaitu penyelesaian jalan damai," ucap Asep dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Di sisi lain, pihaknya mengembalikan soal ketentuan pengajuan keadilan restoratif kepada penyidik dari Polda Banten.
"Namun, semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten," kata Ade.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, keenam tersangka yang sudah ditangkap berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
Keenamnya ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.
"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ucap Shinto dalam keterangan yang sama.
"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer (milik) Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," sambung dia.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, keenam orang itu dijadikan tersangka berdasar proses penyelidikan.
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Meski sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka, polisi masih mencari enam buruh lain yang dianggap bertanggung jawab atas penggerudukan kantor Wahidin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/15170551/wahidin-halim-disebut-buka-jalur-damai-bagi-tersangka-yang-geruduk