JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sebut pencuri yang mengambil barang berharga pengendara mobil di Rawamangun, Jakarta Timur pakai modus ban kempis untuk mengelabui korbannya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan penangkapan tiga dari lima pelaku pencurian tersebut.
"Modusnya seolah-olah ban mobil korban bocor, lalu menyampaikannya dengan cara memepet kendaraan bermotor korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/12/2021).
Menurut Zulpan, kelima pelaku sudah berbagi perannya masing-masing saat melancarkan aksinya di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur.
Pelaku BI dan AAM berperan memberitahu korban bahwa ban mobilnya kempis sehingga dapat membahayakan pengendara lain.
"Jadi dengan dua orang yang memberitahu, si korban jadi dia yakin bahwa ban itu bocor," kata Zulpan.
Sementara pelaku MW, kata Zulpan, berusaha mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbicara saat memeriksa ban kendaraan.
"Pelaku mengajak ngobrol saat pengendara turun untuk mengalihkan perhatian. Saat itulah tersangka lain yang masih DPO yakno B dan MA mengambil barang," ungkap Zulpan.
Kini, ketiga pelaku yang sudah tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.
Adapun aksi pencurian tersebut terjadi pada pada Selasa (7/12/2021) lalu di Jalan Sunan Sedayu sekitar pukul 19.20 WIB. Korbannya merupakan seorang pengendara mobil bernama Meta Kumala.
Tas, uang senilai Rp 7 juta, dan kartu-kartunya raib digondol komplotan maling saat ia turun mengecek kondisi mobil yang disebut bermasalah.
Beberapa jam setelah pencurian itu, Meta melapor ke Polsek Pulogadung. Ia menyebutkan detail barang-barang yang hilang kepada anggota kepolisian, termasuk salah satu personel yang saat itu mengenakan pakaian bebas.
Namun, peristiwa pencurian yang hendak dilaporkannya tidak ditanggapi serius oleh anggota kepolisian di lokasi
"Saya nyebutlah ada lima kartu ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya," kata Meta, Minggu (12/12/2021) malam.
"Dia bilang, 'Ngapain sih ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang ibu enggak tahu (biaya) adminnya itu mahal?'," ucap Meta menirukan omongan oknum polisi tersebut.
Meta menyayangkan kelakuan polisi yang memojokkan dan memarahi dirinya yang sedang dilanda kesusahan.
"Nadanya tinggi. Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan," kata Meta.
Setelah selesai membuat laporan, Meta kemudian diminta pulang oleh anggota Polsek Pulogadung.
Empat hari berselang, Meta kemudian melapor ke Polres Jakarta Timur. Sebelumnya Meta sempat mengunggah peristiwa yang tidak mengenakkan tersebut di media sosial dan kemudian viral.
"Pas saya di polres, saya ditelepon untuk datang ke polsek lagi. Terus polisi yang di polres suruh abaikan saja. Salah sendiri kemarin enggak ditanggapi. Udah viral malah pada kebingungan," ujar Meta.
Anggota Polsek Pulogadung yang memarahi Meta itu adalah Aipda Rudi Panjaitan, anggota Reserse Kriminal dari polsek tersebut.
Kini, anggota kepolisian itu sudah diberikan sanksi demosi dan mutasi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/16150561/pencuri-yang-korbannya-diomeli-polisi-saat-melapor-beraksi-pakai-modus