TANGERANG, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) tetap menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di Provinsi Banten meski enam buruh telah ditetapjan sebagai tersangka.
Penetapan keenam tersangka tersebut dilakukan pada Senin (27/12/2021) usai sejumlah buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021 lalu.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi berujar, selain menuntut revisi UMK 2022 di Provinsi Banten, para buruh juga menuntut beberapa poin lainnya.
"Kita akan tetap berfokus menuntut merevisi UMK 2022, juga melakukan aksi-aksi karena aksi bagian dari perjuangan yang tak bisa lepas," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin.
Intan menegaskan, ditetapkannya enam buruh sebagai tersangka tidak menjadi penghalang para buruh untuk menuntut revisi UMK 2022.
Menurut dia, kejadian itu merupakan bagian dari dinamika buruh dalam memerjuangkan kenaikan UMK.
"Penangkapan itu tidak menjadi penghalang atau sandungan untuk kita. Kita melihatnya ini adalah dinamika dalam perjuangan dalam aksi kita," urainya.
"Tapi tidak kemudian memutus langkah kita, menyurutkan semangat kita memperjuangkan kesejahteraan dan menuntut revisi UMK 2022," sambung Intan.
6 buruh jadi tersangka
Pada Senin ini, ada enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka usai menggeruduk kantor Wahidin.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan ke polisi pada 24 Desember 2021.
Keenam orang itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Meski sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka, polisi masih mencari enam buruh lain yang juga dianggap bertanggung jawab atas penggerudukan kantor Wahidin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/18201621/6-buruh-jadi-tersangka-spn-tetap-tuntut-kenaikan-umk-2022-di-banten