JAKARTA, KOMPAS.com - GJ, sopir taksi online Grab Indonesia, yang diduga menganiaya penumpang di Tambora, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut, GJ disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dari kejadian tersebut, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (28/12/2021).
Zulpan menyebut, penetapan sang driver Grab sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Selain itu, ia menegaskan, GJ pun mengakui telah melakukan tindak penganiayaan tersebut.
"Dari hasil BAP, tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," ungkap Zulpan.
Ia menjelaskan, perlu minimal dua alat bukti dalam penentuan tersangka. Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti.
"Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, di antaranya hasil visum dan bekas luka," pungkas dia.
Sebelumnya, seorang penumpang Grab berinisial NT mengungkap dugaan penganiayaan yang menimpa dia dan saudara perempuannya.
Kedua perempuan tersebut menaiki taksi online dari sebuah acara pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, menuju kediaman mereka di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021) dini hari.
NT yang sempat mengonsumsi minuman beralkohol muntah dalam perjalanan. NT mengaku muntah ke arah luar jendela, mengakibatkan mobil bagian luar kotor.
Ia kemudian membayar ganti rugi kebersihan sebesar Rp 100.000, tetapi sopir menolak dan meminta ganti rugi Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Cekcon antara sopir dan penumpang Grab itu tak bisa dihindari.
NT mengaku, sang sopir sempat mengeluarkan ancaman sembari melakukan kontak fisik dengan memegang tubuhnya.
"Saya dipegang, dipegang dagunya gitu. Terus saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT menceritakan pengalamannya.
NT yang merasa risih kemudian menepis tangan sopir. Namun, sopir membalas tepisan itu dengan menampar NT, hingga perkelahian terjadi.
NT dan saudaranya mengalami sejumlah luka ringan di wajah dan perut bagian kanan karena diduga ditendang pelaku.
Sementara, GJ melalui pengacaranya Siprianus Edi Harddum membantah tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. GJ menyebut kejadian itu sebagai perkelahian, bukan penganiayaan sepihak.
"Ini bukan penganiayaan, ini sebenarnya perkelahian. Menurut keterangan klien kami, yang duluan memukul adalah pelapor (penumpang). Klien kami merespons itu untuk membela diri dan berakhir dia dikeroyok," kata Siprianus saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Senin (27/12/2021).
Menurut keterangan kliennya, GJ sudah sempat masuk ke dalam mobil, tetapi anggota keluarga NT justru menyerang GJ.
"Pertama yang berkelahi sama dia adalah NT. Setelah dilerai, klien kami masuk ke mobil. Lalu datang adiknya NT gedor-gedor mobil, dia langsung diserang. Akhirnya mereka saling bergelut," jelas dia.
Saat itu lah, GJ mengaku dikeroyok dan bahkan ada seseorang yang menginjak-injak dirinya.
"Itu ada orang yang menginjak dia dari belakang. Klien kami melihatnya itu sosok perempuan dan diduga juga adalah NT itu sendiri," kata dia.
Namun demikian, GJ tidak bisa memastikan apakah orang yang menginjaknya itu adalah NT ataupun orang lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/28/14390231/jadi-tersangka-penganiayaan-di-tambora-driver-grab-terancam-hukuman-2