Salin Artikel

Apindo Segera Gugat Keputusan Anies Terkait Revisi UMP Jakarta 2022 ke PTUN

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Pada 16 Desember 2021 lalu, Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Solihin dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Menurut Solihin, keputusan Anies bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Padahal PP 36 Tahun 2021 merupakan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, imbuhnya.

Selain itu, Anies merevisi UMP di luar batas waktu yang ditetapkan, yakni 21 November 2921.

"Keputusan (Anies) tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu Pengusaha dan Pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No. 36 tahun 2021," kata dia.

Apindo juga mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan teguran kepada Anies yang tidak mau menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata dia.


Kedua, Apindo meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi atau pembinaan kepada Gubernur DKI Jakarta yang membelot dari keputusan pemerintah pusat.

Terakhir, Apindo meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta sembari menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/30/17381011/apindo-segera-gugat-keputusan-anies-terkait-revisi-ump-jakarta-2022-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke