BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor melarang seluruh kegiatan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan.
Selain itu, pengawasan di tempat-tempat keramaian seperti kafe dan restoran juga akan ditingkatkan seiring pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengingatkan warganya agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan pesta kembang api, nongkrong, atau aktivitas lainnya yang menimbulkan kerumunan.
Sebaliknya, kata Bima, warga diminta untuk tetap di rumah atau di tempat-tempat ibadah. Tidak berkeliling, apalagi hingga menyebabkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
"Jadi ini adalah fase-fase yang sangat penting. Karena kita mengantisipasi lonjakan seperti di bulan Juni dan Juli. Ada varian baru (Omicron) dan ada mobilitas warga. Untuk itu kami mengimbau agar seluruh warga Bogor untuk tidak merayakan tahun baru," ucap Bima, Jumat (31/12/2021).
Bima menuturkan, tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan berpatroli ke semua titik, termasuk ke wilayah pinggiran kota untuk mengawasi aktivitas warga di malam tahun baru.
Ia juga meminta kepada seluruh pemilik tempat usaha seperti kafe dan restoran untuk memperhatikan protokol kesehatan, termasuk mematuhi pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional yang ditetapkan hingga pukul 00.00 WIB.
"Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak boleh ada kembang api, kami Forkopimda akan terus berputar berkeliling mengingatkan warga sampai awal tahun nanti," sebut Bima.
"Pengawasan mobilitas masyarakat tidak hanya dilakukan di pusat kota, tapi di semua (wilayah). Diawasi nobar (nonton bareng), berkumpul, keramaian, agar ditertibkan," pungkas Bima.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/16270841/larang-perayaan-malam-tahun-baru-di-bogor-bima-arya-tidak-boleh-ada-pesta