JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Prandja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan 250 personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di 36 titik kerumunan jelang Tahun Baru 2022.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengatakan bahwa dalam giat ini pihaknya bekerja sama dengan jajaran TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Para petugas akan memantau protokol kesehatan di kawasan taman, tempat ibadah, stasiun KA, Pintu 2 kawasan Monas dan pasar. Hal ini untuk mencegah kerumunan orang," kata Gatra seperti dilansir dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Gatra menjelaskan, ratusan personel itu akan menyebar ke delapan kecamatan, yakni Kecamatan Menteng 30 personel, Tanah Abang 76 personel.
Kemudian di Johar Baru terdapat 20 personel, Cempaka Putih 20 personel, Sawah Besar 45 personel, Senen 45 personel, Kemayoran 30 personel, dan Kecamatan Gambir 39 personel.
Selain mengamankan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Satpol PP bersama tiga pilar juga akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap restoran dan tempat hiburan yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB.
Aturan mengenai jam buka restoran dan tempat hiburan sudah diatur melalui ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan arak-arakan di malam Tahun Baru 2022.
Sebab, menurut dia, kondisi Covid-19 di Indonesia cenderung meningkat saat menjelang hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Kami minta seluruh warga Jakarta untuk tidak keluar rumah, tidak melakukan arak-arakan dan kembang api," kata Riza di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/12/2021).
Riza mengatakan, nantinya aparat Kepolisian juga akan menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di wilayah DKI Jakarta untuk mencegah kerumunan.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat juga bisa bekerja sama untuk menbantu Jakarta tidak mengalami lonjakan kasus Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/18491021/satpol-pp-dki-jakarta-kerahkan-250-personel-untuk-pengawasan-prokes-di