JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali membongkar dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan seorang publik figur di penghujung tahun 2021.
Keterlibatan artis itu diketahui setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sejumlah orang pun ditangkap dan beberanf barang bukti disita terkait dugaan kasus prostitusi tersebut.
Melibatkan artis CA
Polisi menyebut dugaan aksi prostitusi online kali ini melibatkan artis sinetron berinisial CA.
Hal itu disampaikan Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah dalam akun resmi Kapolda Metro Jaya.
"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA," ujar Made, Jumat (31/12/2021).
Made menjelaskan, proses penangkapan CA di salah satu kamar hotel telah melalui prosedur yang sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Made.
Bersama 3 muncikari
Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga merupakan muncikari yang menawarkan artis CA kepada pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ketiga muncikari itu berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Para muncikari beperan menawarkan CA kepada para pria secara daring menggunakan media sosial.
Ketiganya mematok tarif tertentu bagi pria yang ingin berhubungan badan dengan CA.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.
Harga Rp 30 juta
Ketiga muncikari yang ditangkap itu mematok tarif Rp 30 juta bagi pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan CA.
Uang tersebut nantinya ditransfer pelanggan ke rekening bank yang dipegang oleh para muncikari tersebut.
"Kemudian tarifnya Rp30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah," kata Zulpan.
Adapun CA sendiri dalam pemeriksaan oleh penyidik mengaku baru lima kali melayani pelanggan rostitusi online tersebut.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali," ujar Zulpan
Ditetapkan tersangka
Penyidik pun telah menetapkan CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.
CA dan di dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Npmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," Kata Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/01/08305671/fakta-fakta-kasus-prostitusi-online-artis-ca-tarif-rp-30-juta-sudah-lima