Salin Artikel

Sepanjang 2021, Satpol PP Jaksel Kumpulkan Denda Sebesar Rp 126 Juta dari Para Pelanggar Prokes

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah mencatat jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Ada 92.620 masyarakat yang ditindak oleh Satpol PP karena melanggar prokes saat beraktivitas di luar rumah.

"Total pelanggar (tak menggunakan masker) ada 92.620 pelanggaran. 91.741 pelanggar sanksi kerja sosial. 879 pelanggar bayar denda administratif," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Total nominal denda adamistrasi dari 879 pelanggar prokes yang membayar terkumpul sebesar Rp 126.200.000.

Denda itu langsung ditransfer oleh pelanggar ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI.

Ujang mengatakan, pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker itu paling banyak ditemukan di beberapa pasar tradisional wilayah Jakarta Selatan.

"Itu tempat sarana umum seperti pasar, banyak ditemukan tak pakai masker. Setiap pagi dan sore di Pasar Kebayoran Lama, termasuk Pasar Minggu," ujar Ujang.

"Ke depan untuk kita bersama pimpinan tingkat kota kemudian camat dan lurah berkomunikasi, untuk sama-sama buat situasi di pasar terkendali masalah penggunaan masker. Karena pasar ini dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok," kata Ujang.

Berikut rincian pelanggaran prokes sepanjang tahun 2021 di Jaksel :

1. Masker (Perorangan)

- Kerja Sosial = 91.741 Pelanggar

- Denda Administratif = 879 Pelanggar

Total Pelanggaran 92.620 Pelanggar dengan denda Rp.126.200.000.

2. Kerumunan

- Pembubaran = 335 Pelanggaran

- Teguran Tertulis = 18 Pelanggaran

Total Pelanggaran = 353 Pelanggaran

3. Tempat Usaha Makan Minum

- Pembubaran = 231 Pelanggaran

- Teguran Tertulis = 1.258 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 353 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 180 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 7x24 Jam Dan Denda = 3 Pelanggaran

- Denda Administratif = 11 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 1 Pelanggaran

- Nominal Denda Administratif = Rp. 193.500.000

Total Pelanggaran = 2.037 Pelanggaran


4. Perkantoran

- Teguran Tertulis = 102 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 5 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 16 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 12 Pelanggaran

Total pelanggaran 135 pelanggar dan 7.640 Perkantoran yang tidak ditemukan pelanggaran .


5. Tempat Usaha Lainnya

-Teguran Tertulis = 214 Pelanggaran

-Penutupan Sementara 1x24 Jam = 3 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 62 Pelanggaran

- Denda Administratif = 2 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 5 Pelanggaran

- Nominal Denda Administratif = Rp. 50.000.000.

Total Pelanggaran = 284 Pelanggaran.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/01/12392251/sepanjang-2021-satpol-pp-jaksel-kumpulkan-denda-sebesar-rp-126-juta-dari

Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke