JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah mencatat jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) sepanjang Januari hingga Desember 2021.
Ada 92.620 masyarakat yang ditindak oleh Satpol PP karena melanggar prokes saat beraktivitas di luar rumah.
"Total pelanggar (tak menggunakan masker) ada 92.620 pelanggaran. 91.741 pelanggar sanksi kerja sosial. 879 pelanggar bayar denda administratif," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).
Total nominal denda adamistrasi dari 879 pelanggar prokes yang membayar terkumpul sebesar Rp 126.200.000.
Denda itu langsung ditransfer oleh pelanggar ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Ujang mengatakan, pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker itu paling banyak ditemukan di beberapa pasar tradisional wilayah Jakarta Selatan.
"Itu tempat sarana umum seperti pasar, banyak ditemukan tak pakai masker. Setiap pagi dan sore di Pasar Kebayoran Lama, termasuk Pasar Minggu," ujar Ujang.
"Ke depan untuk kita bersama pimpinan tingkat kota kemudian camat dan lurah berkomunikasi, untuk sama-sama buat situasi di pasar terkendali masalah penggunaan masker. Karena pasar ini dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok," kata Ujang.
Berikut rincian pelanggaran prokes sepanjang tahun 2021 di Jaksel :
1. Masker (Perorangan)
- Kerja Sosial = 91.741 Pelanggar
- Denda Administratif = 879 Pelanggar
Total Pelanggaran 92.620 Pelanggar dengan denda Rp.126.200.000.
2. Kerumunan
- Pembubaran = 335 Pelanggaran
- Teguran Tertulis = 18 Pelanggaran
Total Pelanggaran = 353 Pelanggaran
3. Tempat Usaha Makan Minum
- Pembubaran = 231 Pelanggaran
- Teguran Tertulis = 1.258 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 353 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 180 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 7x24 Jam Dan Denda = 3 Pelanggaran
- Denda Administratif = 11 Pelanggaran
- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 1 Pelanggaran
- Nominal Denda Administratif = Rp. 193.500.000
Total Pelanggaran = 2.037 Pelanggaran
4. Perkantoran
- Teguran Tertulis = 102 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 5 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 16 Pelanggaran
- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 12 Pelanggaran
Total pelanggaran 135 pelanggar dan 7.640 Perkantoran yang tidak ditemukan pelanggaran .
5. Tempat Usaha Lainnya
-Teguran Tertulis = 214 Pelanggaran
-Penutupan Sementara 1x24 Jam = 3 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 62 Pelanggaran
- Denda Administratif = 2 Pelanggaran
- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 5 Pelanggaran
- Nominal Denda Administratif = Rp. 50.000.000.
Total Pelanggaran = 284 Pelanggaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/01/12392251/sepanjang-2021-satpol-pp-jaksel-kumpulkan-denda-sebesar-rp-126-juta-dari