JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan belajar tatap muka 100 persen diterapkan mulai hari ini, Senin (3/1/2021).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB 4 Menteri disebutkan aturan umum terkait pelaksanaan belajar tatap muka 100 persen untuk wilayah yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.
DKI Jakarta sebagai wilayah dengan status PPKM Level 1 mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh SKB 4 Menteri. Berikut adalah aturan belajar tatap muka untuk PPKM Level 1 dan 2:
1. Satuan pendidikan atau sekolah harus mencapaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen
3. Capaian vaksinasi peserta didik di Jakarta harus mencapai 50 persen.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim sudah mencapai target sesuai persyaratan yang diberikan sehingga diizinkan melaksanakan belajar tatap muka 100 persen dengan ketentuan:
1. Dibuka setiap hari (Senin-Jumat);
2. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas;
3. Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Adapun protokol pelaksanaan belajar tatap muka di dalam kelas diatur dalam SKB 4 Menteri sebagai berikut:
1. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutup hidung, mulut dan dagu;
2. Menerapkan jaga jarak antar orang dan atau kursi meja paling sedikit 1 meter;
3. Menghindari kontak fisik
4. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
5. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
Untuk warga sekolah yang boleh mengikuti belajar tatap muka memiliki syarat sebagai berikut:
1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol;
3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/03/09112281/aturan-lengkap-sekolah-tatap-muka-dengan-kapasitas-100-persen-di-jakarta