Salin Artikel

Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan belajar tatap muka 100 persen diterapkan mulai hari ini, Senin (3/1/2021).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB 4 Menteri disebutkan aturan umum terkait pelaksanaan belajar tatap muka 100 persen untuk wilayah yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.

DKI Jakarta sebagai wilayah dengan status PPKM Level 1 mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh SKB 4 Menteri. Berikut adalah aturan belajar tatap muka untuk PPKM Level 1 dan 2:

1. Satuan pendidikan atau sekolah harus mencapaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen

3. Capaian vaksinasi peserta didik di Jakarta harus mencapai 50 persen.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim sudah mencapai target sesuai persyaratan yang diberikan sehingga diizinkan melaksanakan belajar tatap muka 100 persen dengan ketentuan:

1. Dibuka setiap hari (Senin-Jumat);

2. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas;

3. Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.


Adapun protokol pelaksanaan belajar tatap muka di dalam kelas diatur dalam SKB 4 Menteri sebagai berikut:

1. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutup hidung, mulut dan dagu;

2. Menerapkan jaga jarak antar orang dan atau kursi meja paling sedikit 1 meter;

3. Menghindari kontak fisik

4. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

5. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;

Untuk warga sekolah yang boleh mengikuti belajar tatap muka memiliki syarat sebagai berikut:

1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19

2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol;

3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/03/09112281/aturan-lengkap-sekolah-tatap-muka-dengan-kapasitas-100-persen-di-jakarta

Terkini Lainnya

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Megapolitan
PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

Megapolitan
Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke