Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik tidak menahan CA karena ancaman hukuman penjara yang menjeratnya di bawah lima tahun.
"Artis CA ini, baik sebagai pelaku juga sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Atas dasar itu, kata Zulpan, penyidik tidak perlu menahan CA. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah CA diyakini tidak akan menghilangkan alat bukti.
Zulpan menyampaikan bahwa CA hanya dikenai wajib lapor.
"Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," kata Zulpan.
"Status tersangka tapi wajib lapor," pungkasnya.
Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar yang dipegang muncikari CA.
Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.
"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan.
Namun, Zulpan enggan menyebutkan detail nama-nama selebritas yang ada di daftar itu.
Adapun CA dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/03/17170511/jadi-tersangka-kasus-prostitusi-artis-ca-tak-ditahan-polda-metro-jaya