JAKARTA, KOMPAS.com - Moda transportasi umum di Jakarta beroperasi dengan kapasitas 100 persen saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Kemudian, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.
Sebelumnya diberitakan, PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022. Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di level 1 kini menjadi level 2.
Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan pada Senin (3/1/2022).
;
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/04/12510991/ppkm-level-2-transportasi-umum-di-jakarta-beroperasi-dengan-kapasitas-100