JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan bekerja dari kantor atau work from office di Ibu Kota kembali diperketat dengan kembali diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta pada 4-17 Januari 2022.
Aturan pengetatan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 % (50 persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Tito Karnavian pada Senin (3/1/2022).
Semua karyawan yang akan bekerja di kantor juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat. Sebelumnya, saat pelaksanaan PPKM level 1, sektor non-esensial bisa memberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai.
Aturan bagi perusahaan sektor esensial juga diperketat. Jika sebelumnya dapat beroperasi 100 persen, kini perusahaan sektor esensial hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun yang termasuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non-karantina, serta industri berorientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, dan logistik tidak dilakukan pengetatan aturan.
"Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian," demikian bunyi Inmendagri terbaru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/04/13433421/jakarta-ppkm-level-2-aturan-wfo-diperketat-simak-perinciannya