Salin Artikel

Terjerat Prostitusi Online, Artis Sinetron CA Disebut Tawarkan Diri ke Pelanggan Tanpa lewat Muncikari

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa artis sinetron CA yang terjerat prostitusi online juga menawarkan diri sendiri kepada pelanggan tanpa muncikari.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada CA.

"Pasal yang dipersangkakan kepada saudari CA. Dalam hal ini, di samping juga Pasal 247 Ayat 1 dan juga Pasal 27 Undang-Undang ITE. Yang bersangkutan dalam hal ini dijuntokan Pasal 55 yang artinya turut serta," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Menurut Zulpan, CA dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam praktik prostitusi online. CA diketahui juga menawarkan dirinya sendiri kepada pelanggan.

"Dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," kata Zulpan.

Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar pekerja seks komersial yang dipegang muncikari CA.

Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data pesohor lain yang masuk dalam daftar muncikari itu.


"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan.

Namun, Zulpan enggan menyebutkan detail nama-nama selebritas yang ada di daftar itu.

Adapun CA dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/04/20580411/terjerat-prostitusi-online-artis-sinetron-ca-disebut-tawarkan-diri-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke