Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] Wagub DKI Persilakan Siswa Belajar dari Rumah | Jakarta Berstatus PPKM Level 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jabodetabek dimulai dari pernyataan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mempersilakan siswa belajar dari rumah di tengah merebaknya varian omicron.

Pernyataan itu disampaikan Riza di tengah pelaksanaan sekolah tatap muka 100 persen yang mulai berlaku di Jakarta.

Artikel yang berisikan pernyataan Riza itu pun ramai dibaca dan menjadi berita terpopuler Jabodetabek.

Kemudian, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga ramai dibaca.

Terbaru, status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya level 1 menjadi level 2. Artikel tentang naiknya level PPKM Jakarta pun masuk dalam deretan berita populer Jabodetabek.

Berikut paparannya:

1. Varian Omicron Merebak, Wagub DKI Persilakan Siswa Belajar dari Rumah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan siswa untuk memilih belajar dari rumah apabila khawatir terpapar Covid-19.

Terlebih lagi, saat ini sudah ada 162 kasus Covid-19 varian Omicron yang dinilai jauh lebih cepat penularannya.

"Makanya bagi (peserta) PTM (pembelajaran tatap muka) ini masih ada kesempatan bagi para orangtua yang berkeberatan silakan berkoordinasi dengan sekolah," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).

Selengkapnya baca: Ratusan Kasus Omicron Ditemukan, Wagub DKI Persilakan Siswa Belajar dari Rumah

2. Jakarta Berstatus PPKM Level 2

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022.

Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.

Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor

Selengkapnya baca: PPKM Diperpanjang, Status Jakarta Naik Jadi Level 2

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/05/06000091/-populer-jabodetabek-wagub-dki-persilakan-siswa-belajar-dari-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke