JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan, partainya tidak gentar dengan adanya gugatan dari Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.
"Keputusan DPP PSI sudah final. Kami tidak akan mundur selangkah pun karena yang bersangkutan sudah melanggar prinsip perjuangan partai," kata Isyana kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Meski begitu, Isyana menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang diajukan oleh Viani.
Namun, PSI lanjut dia, akan menjalankan haknya untuk mengajukan pengganti Viani ke DPRD DKI Jakarta.
"Surat pemberhentian disertai nama pengganti sudah kami ajukan sejak 14 Oktober 2021," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Viani menggugat PSI pada penghujung tahun lalu karena tidak terima dipecat sebagai kader partai.
Ia dipecat atas tuduhan melakukan penggelembungan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk kegiatan reses.
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI. Viani dilaporkan melanggar aturan ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI perihal pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. Pemotongan gaji seharusnya dimulai sejak 3 April 2020.
Dihubungi secara terpisah, Viani mengatakan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan sejak November 2021 lalu.
"Sudah dari November (2021 di Pengadilan Negeri) Jakpus," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2022).
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar sejak Kamis 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/05/15145451/soal-gugatan-viani-limardi-psi-keputusan-sudah-final-kami-tak-akan-mundur